Slingadigital.com – Hukum Tukang Pijat Memijat yang Bukan Mahramnya. Tidak jarang kita mendengar cerita atau melihat berita tentang kasus-kasus hukum yang melibatkan tukang pijat dan kliennya yang bukan mahram.
Fenomena ini telah menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir, memunculkan banyak pertanyaan seputar regulasi, etika, dan konsekuensi hukum dari praktik ini.
Dan dalam artikel ini, Slingadigital.com akan menjelajahi isu-isu hukum yang berkaitan dengan tukang pijat yang memijat mereka yang bukan mahramnya, serta upaya hukum untuk mengatasi permasalahan ini.
Bagian Tubuh yang Tidak Boleh Dipijat
Bagian Depan Leher atau Tenggorokan
Area tubuh yang sebaiknya tidak mendapatkan pijatan pertama adalah bagian depan leher atau tenggorokan. Sebaiknya hindari memijat bagian ini karena terdapat banyak struktur jaringan lembut dan saraf utama yang sensitif di sana.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa area depan leher atau tenggorokan adalah pintu masuk makanan yang dilengkapi dengan banyak pembuluh darah dan sistem saraf. Terdapat tujuh pembuluh darah dan tiga sistem saraf yang kompleks di daerah ini.
Bola Mata
Benar, bagi sebagian orang, memijat bagian ini mungkin terdengar masuk akal karena ada yang melakukan pijatan relaksasi dengan menekan bola mata.
Namun, pastikan Anda melakukan ini sendiri dengan hati-hati, bukan dengan bantuan orang lain. Jangan pernah mencoba memasukkan jari langsung ke dalam mata atau menekannya.
Perut
Perut merupakan bagian tubuh yang sangat tidak boleh dipijat secara sembarangan. Karena perut mempunyai banyak bagian atau organ penting di bagian dalamnya seperti hati, empedu, limpa, dan lain sebagainya.
Jika memang ingin melakukan pijatan, lakukan dengan lembut di sekitar perut bagian atas sepanjang tulang rusuk.
Pangkal Paha
Pijatan yang terlalu keras pada bagian ini dapat mengganggu sirkulasi ke kaki karena area ini memiliki banyak pembuluh darah.
Lengan Bagian Dalam
Bagian dalam lengan atas termasuk area yang cukup sensitif. Di dalamnya terdapat banyak saraf sepanjang tulang lengannya. Oleh karena itu, menekannya terlalu kuat tidak disarankan.
Hukum Tukang Pijat Memijat yang Bukan Mahramnya
Pada prinsipnya, melihat atau menyentuh perempuan atau laki-laki yang bukan mahram merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama, kecuali jika terdapat alasan syar’i yang membolehkannya. Salah satu alasan syar’i yang memungkinkan pria atau wanita untuk melihat dan menyentuh lawan jenisnya adalah dalam konteks pengobatan, terutama jika tidak ada tenaga ahli yang sejenis untuk menangani penyakit yang diderita.
Dalam hal tersebut, harus ada mahram atau teman sejenis yang turut hadir, tidak boleh dilakukan di tempat yang tertutup, dan kontak fisik hanya boleh terbatas pada bagian tubuh yang sakit. Khusus untuk pengobatan yang melibatkan bagian tubuh intim, para ulama melarang untuk berobat kepada pihak yang berjenis kelamin berbeda kecuali dalam keadaan darurat.
Dengan prinsip umum seperti ini, pijat atau urut seluruh tubuh karena lelah atau hanya ingin segar tidak boleh dilakukan oleh tukang pijat yang berjenis kelamin berbeda, karena hal ini bukan termasuk dalam kategori pengobatan, meskipun baik pihak yang memijat maupun yang dipijat berpakaian lengkap. Tindakan semacam itu dapat membuka peluang bagi setan untuk campur tangan di antara keduanya. Hal ini terkadang sering terjadi di sekitar kita.
Tetapi, jika pijat atau urut dilakukan karena sakit seperti keseleo atau patah tulang, atau pengobatan dengan metode pijat refleksi, maka berobat dengan dipijat oleh tenaga medis berjenis kelamin berbeda diperbolehkan, dengan syarat sebagaimana telah dijelaskan di atas. Hal ini karena pada dasarnya Islam tidak menginginkan kesulitan bagi umatnya.
Meskipun begitu, Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. al-Nūr [24]: 30-31). Dari ayat ini bisa dipahami bahwa jika pandangan saja harus dijaga, maka persentuhan dengan bukan mahram tentunya lebih wajib lagi dijaga.
Saat ini di sekitar kita, banyak terdapat tukang pijat perempuan, baik untuk pijat lelah maupun pijat pengobatan. Untuk pijat lelah, disarankan hanya menggunakan jasa pemijat perempuan yang sejenis.
Penutup
Dalam mengakhiri pembahasan tentang hukum tukang pijat memijat yang bukan mahramnya, penting untuk diingat bahwa Islam memberikan pedoman yang jelas tentang menjaga batasan-batasan antara laki-laki dan perempuan dalam interaksi mereka.
Meskipun ada pengecualian dalam kasus pengobatan dan keadaan tertentu, prinsip utama adalah menjaga kehormatan, pandangan, dan sentuhan yang tidak semestinya. Semua ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan moral dalam masyarakat.
Oleh karena itu, kita sebagai umat Islam harus selalu berusaha untuk mematuhi aturan-aturan tersebut dan menjaga tata nilai yang telah ditetapkan dalam ajaran agama kita. Dengan demikian, kita dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna, sesuai dengan nilai-nilai Islam yang luhur.
Semoga pembahasan ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum tukang pijat memijat yang bukan mahramnya dalam Islam. Semoga kita semua selalu dijaga dan diberkahi dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan ajaran agama kita. Aamiin.