Hukum Menonton Film Bajakan Di Situs

Hukum Menonton Film Bajakan Di Situs Ilegal Dalam Agama Islam

Posted on

Slingadigital.comHukum Menonton Film Bajakan Di situs Ilegal Dalam Agama Islam. Di era digital yang terus berkembang, akses mudah ke berbagai jenis hiburan, termasuk film, telah menjadi sangat umum. Namun, seiring dengan kenyamanan ini, muncul juga fenomena peredaran film bajakan di situs-situs ilegal. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan tentang hukum menonton film bajakan di situs-situs ilegal dalam pandangan agama Islam.

Dalam artikel ini, Slingadigital.com akan menjelajahi permasalahan ini dengan cermat, mempertimbangkan pandangan dari sudut agama Islam, etika, serta hukum hak cipta. Mari kita memahami apakah menonton film bajakan di situs ilegal adalah tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai agama Islam, atau sebaliknya, melanggar prinsip-prinsip etika dan hukum.

Hukum Menonton Film Bajakan Di situs Ilegal Dalam Agama Islam

Dalam ajaran Islam, menonton film di situs ilegal adalah dilarang (Haram). Tidak hanya sebagai pelanggaran hak cipta (Hak Kekayaan Intelektual), tetapi juga merupakan tindakan yang dapat merugikan pemilik hak cipta.

Terlebih lagi, jika sampai membajak Hak Kekayaan Intelektual milik orang lain tanpa izin, hal ini dianggap sebagai bentuk kezaliman dan merupakan perbuatan dosa.

Dalam Islam, hak cipta dianggap sebagai salah satu dari huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana harta (kekayaan) yang lainnya. Pandangan ini telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam karyanya yang berjudul “al-Fiqh Islami wa Adillatuhu” (Jilid 4, Halaman 2862).

Beliau menjelaskan bahwa melakukan pencetakan ulang, pembajakan, atau fotokopi tanpa izin dari karya yang dilindungi hak cipta termasuk dalam bentuk pelanggaran hak pengarang dan dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Dalam pandangan Islam, melindungi hak cipta adalah suatu kewajiban dan mengabaikan hal ini merupakan pelanggaran etika dan hukum.

وبناء عليه (على ان حق المؤلف هو حق مصنون شرعا على اساس قاعدة الاستصلاح)يعتبر إعادة طبع الكتاب أو تصويره اعتداء على حق المؤلف، أي أنه معصية موجبة للإثم شرعا، وسرقة موجبة لضمان حق المؤلف في مصادرة النسخ المطبوعة عدوانا وظلما، وتعويضه عن الضرر الأدبي الذي أصابه.

”Berdasarkan hal tersebut bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh hukum Islam, atas dasar qaidah istishlah tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa izin yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang. Dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan dalam syariat dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya.”

Baca Juga:  Ijazah Dzikir Tarekat Sammaniyah

Selain itu karya tulis dan kreatif lainnya yang tergolong dalam hak cipta di lindungi syariat islam. Dengan demikian situs streaming online (tidak resmi) dapat merugikan orang yang membuat karya tersebut. Bagaimana tidak? ia tidak memiliki hak edar dan hak siar dari situs yang membajak filmnya. Untuk itu, praktik ini termasuk tidak dibenarkan dan termasuk sesuatu hal yang bathil. Hal ini seperti yang dijelaskan melalui Darul Ifta Al-Mishriyyah.

حقوق التأليف والاختراع أو الابتكار مصونة شرعا، ولأصحابها حق التصرف فيها، ولا يجوز الاعتداء عليها والله أعلم. وبناء على ذلك: فإن انتحال الحقوق الفكرية والعلامات التجارية المسجلة لأصحابها بطريقة يفهم بها المنتحل الناس أنها العلامة الأصلية هو أمر محرم شرعا يدخل في باب الكذب والغش والتدليس، وفيه تضييع لحقوق الناس وأكل لأموالهم بالباطل

”Hak karya tulis dan karya-karya kreatif, dilindungi secara syara’. Pemiliknya memunyai hak pendayagunaan karya-karya tersebut. Siapapun tidak boleh berlaku zalim terhadap hak mereka. Berdasarkan pendapat ini, kejahatan plagiasi terhadap hak intelektual dan hak merk dagang yang terregistrasi dengan cara mengakui karya tersebut di hadapan publik, merupakan tindakan yang diharamkan syara’. Kasus ini masuk dalam larangan dusta, pemalsuan, penggelapan. Pada kasus ini, terdapat praktik penelantaran terhadap hak orang lain; dan praktik memakan harta orang lain dengan cara batil”.

Penutup

Seiring dengan kemajuan teknologi, tantangan etika dan hukum baru muncul dalam ranah menonton film, terutama terkait dengan film bajakan di situs ilegal. Dalam konteks agama Islam, telah jelas bahwa menonton film bajakan di situs-situs ilegal adalah dilarang (Haram) dan melanggar hak cipta yang dilindungi. Dalam Islam, hak cipta memiliki perlindungan hukum dan etika yang sebanding dengan hak atas harta kekayaan lainnya.

Baca Juga:  Makna, Kandungan, Dan Kelebihan Surah Al-Fiil

Penting bagi umat Islam untuk memahami konsekuensi hukum dan etika dari tindakan ini, serta mematuhi prinsip-prinsip ajaran agama. Ini melibatkan tanggung jawab untuk menjaga hak cipta orang lain dan berperan sebagai individu yang beretika dalam tindakan sehari-hari.

Dengan demikian, dalam era digital ini, penting bagi kita untuk menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum, tidak hanya dalam kaitannya dengan hak cipta, tetapi juga dalam semua aspek kehidupan kita. Semoga artikel ini membantu kita memahami hukum menonton film bajakan di situs ilegal dalam Islam dan mendorong kita untuk bertindak dengan bijaksana dan etis dalam era digital yang terus berkembang ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *